Menu

15 GEPENG ASAL JATIM DIPULANGKAN

  • Minggu, 07 September 2008
  • 995x Dilihat
15 GEPENG ASAL JATIM DIPULANGKAN
Seperti sudah menjadi tradisi Ramadhan, gelandangan dan pengemis (gepeng) berkumpul di pusat-pusat keramaian. Mengantisipasi permasalahn ini, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tramtib dan Satpol PP tetap bersikap tegas menegakkan Perda No 3/2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Dalam dua kali operasi yang dilakukan petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar sejak Jumat (5/9) terjaring 50 orang gepeng. Dari jumlah tersebut, 43 diantaranya berasal dari luar Bali, dan 7 orang gepeng lokal. Menurut Kasubdin Satpol PP Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Amabara SH, dari 43 orang gepeng luar Bali yang terjaring, hanya 15 orang yang dipulangkan, karena 18 orang lainnya ada penjaminnya. Sedangkan 10 orang lagi masih diproses sambil menunggu penjamin. Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs I B M Brahmaputra MM membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap 50 orang gepeng yang beroperasi di pusat-pusat keramaian Kota seperti di kawasan Jalan Diponegoro, Jalan Sulawesi, dan beberapa kawasan lainnya. Dikatakannya, dari 50 orang gepeng yang ditertibkan, 43 diantaranya berasal dari luar Bali, sedangkan 7 orang lagi berasal dari Karangasem. Brahmaputra mengakui penegakan Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tidaklah mudah, karena para gepeng ini selalu kucing-kucingan dengan petugas. Disamping itu menurutnya, berdasarkan pengalaman, paradigma menggepeng bukan lagi semata-mata karena alasan ekonomi, tetapi lebih dikarenakan sikap mental dari para gepeng itu sendiri. Berbagai upaya telah dilakukan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam menekan jumlah gepeng ini mulai dari menyiagakan petugas hingga melakukan penertiban secara insidentil. Bahkan menurut Brahmaputra, pihaknya juga telah menyebarkan brosur yang isinya menghimbau masyarakat untuk tidak bersedekah kepada para gepeng yang beroperasi di tempat-tempat fasilitas umum. Mengantisipasi tindakan kucing-kucingan para gepeng dengan petugas ini, disiasati Kadis Tramtib dengan menurunkan petugas berpakaian preman. “Berbagai upaya telah kami lakukan, tetapi jumlah gepeng di Kota Denpasar tidak pernah surut. Untuk itu saya perintahkan kepada petugas untuk berpakaian preman dalam melakukan penertiban”. Kata Brahmaputra. Setelah mendapat pembinaan dari Dinas Kesejahteraan Kota Denpasar, Minggu (7/9), 15 orang Gepeng diberangkatkan ke Jawa Timur. Mereka diantar langsung oleh Kasubdin Pembinaan dan Rehabilitasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Denpasar Drs. I Wayan Arka, didampingi Kasubdin Satpol PP Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Ambara SH serta beberapa orang stafnya. “Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Prov. Jatim, para gepeng itu kami bina dulu. Selanjutnya mereka dibina di beberapa panti sosial di Jatim” kata Wayan Arka. Saat memberikan pembinaan dia menekankan kepada para gepeng bahwa aktivitasnya di Kota Denpasar melanggar Perda dan menggganggu ketertiban umum. Berkenaan dengan hal itu, Arka minta setelah dipulangkan ke daerah asalnya di Jatim, mereka tidak kembali lagi ke Denpasar untuk menggepeng. Ambara menambahkan, para gepeng asal luar Bali khususnya Jatim itu diciduk di sekitar jalan Sulawesi, Jalan Diponegoro, serta di beberapa lokasi lainnya. Gepeng musiman itu usianya rata-rata 40 tahujn ke atas. Sedangkan 7 gepeng asal Karangasem, juga dibina dulu oleh Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Denpasar, untuk selanjutnya dikembalikan ke daerah asalnya. Rencananya para gepeng lokal itu dipulangkan Senin (8/9) besok ke Dinas Sosial Karangasem. (gun)