12 USAHA TANPA IJIN DITERTIBKAN
Keasadaran Pengusaha di Denpasar untuk melengkapi usahanya dengan izin masih perlu di tingkatkan. Buktinya, ketika Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar melakukan penertiban, ditemukan 12 usaha yang belun mengantongi izin lengkap. Atas pelanggaran tersebut, ke-12 pengusaha itu disidangkan Rabu tanggal 3 Pebruari 2010.
Kabis Penegakan Perda Dinas Tramtib I nYoman Puja didampingi PPNS Dinas Tramtib IGN Alit Artika mengatakan, ke 12 usaha tersebut ditertibkan karena sebelumnya mendapatkan peringatan dari Dinas Perizinan Kota Denpasar. dari ke 12 usaha yang ditertibkan itu semuanya pemilik atau penanggung jawab telah di panggil untuk di buatkan berita acara pemaeriksaan ( BAP ). " tapi dari ke-12 yang dipanggil, tiga diantaranya belum datang. mengenai pengusaha yang belum hadir, Dinas Tramtib kembali melayangkan surat panggilan ke dua. Jika tetap membandel, kami bisa mengambil tindakkan tegas, dengan menutup usaha yang bersangkutan. apalagi sampai pemanggilan ketiga mereka tetap tak hadir. ke 12 usaha yang ditertibkan diantaranya Toko Sepatu Bata di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Toko milik ketut Supariani ini saat disidak, tim menemukan SITU/HO-nya sudah kedaluwarsa. Bahkan SITU/HO-nya sudah mati 2008. Berikutnya Inti Mart di Jl. Ayani Utara no. 229. saat dipanggil, pemilik Hendrawan diwakili oleh Amin Kurniadi. Toko Modern juga ditertibkan karena belum mengantongi izin usaha. sehingga melanggar peraturan Walikota No 9 tahun 2009. Selain itu, tim menertibkan beberapa toko berlabel Cirkle K, di antaranya Cirkle K di Jalan Gatot Subroto,Jl A. Yani Utara, Wr. Supraptman 279. Wr. Supratman 28 dan Jl. Cokroaminoto. Kelima usaha ini juga belum bisa menunjukan izin izin lainnya.