Sidang Tipiring
Pagi ini Sat.Pol PP kota denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan(TIPIRING) terhadap para pelanggar Perda di kota denpasar.(pedagang bermobil di jln.kumbakarna dan pelanggar kawasan tanpa rokok/KTR). terhadap mereka2 yg melanggar perda ketertiban umum ini telah divonis denda dan subsider kurungan 2 sampe 7 hari. Oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar : IGN Pharta Bhargawa SH.MH didampingi Panitera : Lien Herlinawati SH.serta Jaksa : Yudhi Purwanta SH. Tipiring kali ini diadakan di Ktr.Satuan Polisi Pamong Praja kota denpasar jln.Kecubung I no 4 denpasar timur.