Penertiban yang dilakukan Anggota Sat Pol. PP di seputaran Renon berhasil menertibkan usaha bengkel yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha. Pelanggar sudah berulang kali melakukan pelanggaran sehingga disidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, didenda sebesar 100.000 rupiah dan disita barang bukti berupa satu buah compressor yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi