Sebagai langkah tegas penegakan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama aparat Desa Dauh Puri Kelod, Babinsa, Kamtibmas dan pecalang melakukan penertiban warung tenda di Jalan Pulau Seram. Dipimpin oleh Kasi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Drs. Ida Bagus Nyoman Udiana dan didampingi oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Ibu Desak Ketut Putri Yasni, SH, Sat. Pol. PP melakukan pembongkaran terhadap warung tenda dimaksud. Hal ini dilakukan karena setelah beberapa kali ditegur dan diberikan pembinaan agar tidak berjualan diatas trotoar dan telajakan, namun PKL tetap membandel dengan alasan tidak ada tempat lain untuk berjualan