Karena tidak mengindahkan himbauan untuk tidak meyewakan jasa odong – odongnya di lapangan Puputan Badung, seorang penjual jasa odong – odong ditangkap oleh regu Anggota Sat. Pol. PP yang sedang bertugas jaga. Sebuah odong – odong diamankan. Setelah didata, ternyata pelanggar sudah sering melanggar sehinggga disidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar dan juga didenda sebesar 100.000 rupiah. Odong – odongnya pun disita di Kejaksaan Tinggi