Untuk menciptakan Kota Denpasar yang nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan penertiban Balho Expired sepanjang Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hangtuah, Jl. Raya Niti Mandala Renon, Jl. Diponogoro, Pemecutan, dan berakhir di Jl. Gajah Mada. dipimpin oleh Kasi Kerjasama, Drs. Ida Bagus Nyoman Udiana didampingi Tim Yustisi bersama dengan Regu Cakra IV Induk dan staf KUKM berhasil menertibkan puluhan Baliho dan Spanduk kadaluarsa yang beredar di areal tersebut