Menu

POL PP SEGEL TOWER SINDHU

  • Jumat, 18 September 2015
  • 229x Dilihat

Bangunan Menara Telekomunikasi  milik PT Global Indonesia Komunikata (GIK) yang beralamat di Jl. Pantai Sindhu No.13B Denpasar disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Bangunan tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun Bangunan dan Perwali Kota Denpasar No. 34 Tahun 2012 Penyelenggaraan Bangunan dan Pengendalian Perangkat dan Menara Telekomunikasi di Kota Denpasar. Sesuai prosedur, dengan diabaikannya Surat Peringatan I, II dan III, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar (Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, KODIM, DENPOM, dan instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal serta Dinas Kominfo melaksanakan penyegelan dengan BAP Nomor 923/IX/PPNS/Sat. Pol. PP/2015 pada tanggal 18 September 2015

Berita Terpopuler