The Unique Java yang beralamat di Jl. Sedap Malam No. 9X Desa Sanur Kaja Kecamatan Densel disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Usaha yang dimiliki oleh I Gede Agus Hermawan tersebut telah melanggar Perda yaitu Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun Bangunan, Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan/HO dan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Rumah Makan. Karena tidak mengindahkan Surat Peringatan I, II dan III, sesuai dengan SOP, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, KODIM, DENPOM, dan instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal beserta aparat desa dan kecamatan melaksanakan Penyegelan pada tanggal 5 Nopember 2015 dengan BAP Nomor 1171/XI/PPNS/Sat. Pol. PP/2015