Menu

POL PP SEGEL RUKO DI MAHENDRADATA SELATAN

  • Selasa, 10 Februari 2015
  • 765x Dilihat

Penyegelan tempat usaha Rumah Makan dan Toko di jalan Mahendradata selatan, Denpasar Barat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar karena tidak memiliki ijin bangun - bangunan (IMB) Selain itu, bangunan tersebut menggunakan container dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar. Penyegelan ini dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, S.Sos, M.Si bersama dengan Kepala Desa Padangsambian Kelod dan Regu di Kecamatan Denpasar Barat 

Berita Terpopuler