Menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap warung anglo Blues Night yang beralamat di JL. Tukad Barito Timur No. 9A yang aktivitasnya mengganggu sebagian warga. Dimana warung dengan pemilik Ir. I Ketut Agus Sulendra tersebut mengadakan live music hingga tengah malam. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bertindak dengan melakukan pengecekan ke warung dimaksud dan ternyata warung tersebut melanggar Perda yaitu Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun Bangunan, Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan/HO dan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Rumah Makan. Sang pemilik diberikan Surat Peringatan I dan dipanggil untuk membuat Surat Pernyataan akan mengurus dan melengkapi ijin tersebut. Namun setelah tempo waktu yang diberikan sesuai dengan Surat Pernyataan, Warung Anglo juga tidak mampu menunjukkan ijin-ijin dimaksud. Sang pemilik juga dipertemukan dengan warga yang merasa dirugikan difasilitasi oleh aparat setempat dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, namun tidak mencapai kesepakatan. Sesuai SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melanjutkan proses dengan Surat Peringatan II. Dan sampai pada Surat Peringatan III, sang pemilik juga tidak mampu menunjukkan ijin-ijin dimaksud. Akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Yustisi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaaan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, KODIM, DENPOM, dan instansi terkait yaitu Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal beserta aparat desa dan kecamatan melaksanakan Penyegelan pada tanggal 9 September 2015 dengan BAP Nomor 890/IX/PPNS/Sat. Pol. PP/2015