Dalam upaya menegakkan Perda No. 3 Tahun 2000, Sat. Pol. PP Kota Denpasar yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Desak Ketut Putri Yasni, SH bersama dengan staf KU KM, memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan di seputaran jalan Hayam Wuruk. Mereka yang berjualan di atas trotoar, di taman telajakan dan di badan jalan didata dan jika ditemukan kembali berjualan di lokasi yang sama, maka akan ditertibkan. Pedagang yang diberikan himbauan diantaranya pedagang sate, canang, dan nasi jingo