Demi kenyamanan pejalan kaki maupun keindahan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melaksanakan penertiban di Jalan Gunung Kawi, Lapangan Puputan Badung dan berakhir di Jalan Kaliasem. Bersama dengan regu Cakra III Induk dan staf Bidang KU & KM, penertiban yang dipimpin oleh Kasi Kerjasama, Drs Ida Bagus Nyoman Udiana, berhasil menertibkan pedagang bensin, pedagang canang, pedagang yang berjualan diatas trotoar, di pinggir jalan atau yang warung yang menempatkan barang dagangannya diatas trotoar. Seperti yang kita ketahui bahwa berjualan diatas trotoar merupakan pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum