Usaha Warung Laksamana Kuliner yang beralamat di Jl. Raya Puputan Renon Denpasar disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Bersama dengan tim Yustisi, warung tersebut disegel dengan BAP Nomor 931/IX/PPNS/Sat. Pol. PP/2015. Warung yang dikelola oleh Ni Komang Devi ini terbukti telah melanggar yaitu Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun Bangunan, Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan/HO dan Perda No. 25 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Rumah Makan. Namun usaha tersebut mengantongi ijin usaha Mikro dan Kecil No. IUMK/0004/IX/2015 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Denpasar Timur pada tanggal 22 September 2015 sesuai Perwali Kota Denpasar No. 5 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat di Kota Denpasar, yang diteruskan dengan pembukaan plat segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dengan BAP Nomor 959/IX/PPNS/Sat. Pol. PP/2015 pada tanggal 25 September 2015