Reklame milik CV. Somajaya Media di jalan Teuku Umar, Denpasar Barat dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar karena tidak memiliki ijin - ijin reklame sesuai dengan Perwali nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraaan Reklame - Reklame di Kota Denpasar. Pembongkaran dilaksanakan bersama tim dari Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polresta dan Regu Kecamatan Denpasar Barat