Sebagai langkah berkesinambungan dalam menegakkan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar yang dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Desak Ketut Putri Yasni, SH melaksanakan penertiban di seputaran Jalan Gatut Subroto - Jl. Buluh Indah - Jl. Gunung Agung dan berakhir di Jalan Gajah Mada. Bersama regu Ckra IV Induk, Pol PP berhasil menertibkan sejulah PKL, Pedagang Canang, Pedagang Bensin Eceran, Baliho yang sudah kadaluarsa. Beberapa barang bukti diamankan guna diproses lebih lanjut