Selasa 21 Agustus 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama tim Yustitia melakukan penyegelan di jalan Gatsu Timur. Toko yang bergerak dalam bidang variasi mobil ini tidak mengantongi ijin tempat usaha. Sebelum dilakukan penyegelan sudah dilakukan tahapan-tahapan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP).