Berlokasi di jalan pulau moyo pada pukul 10.30 wita, regu Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Denpasar Selatan telah menertibkan tukang tambal ban dan membersihkan sampah yang berserakan di lokasi tersebut. Tukang tambal ban terbsebut membuka usahanya diatas trotoar yang mengganggu para pejalan kaki serta melanggar perda 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Disamping melakukan penertiban tukang tambal ban, regu Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Denpasar Selatan juga menertibkan usaha – usaha lainnya yang melanggar perda – perda Kota Denpasar.