Menindak lanjuti laporan masyarakat mengenai adanya praktek prostitusi yang terjadi di JL. Gn. Himalaya Denpasar, dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Penertiban WTS, dan regu Denpasar Utara melaksanakan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang digunakan untuk melakukan praktek prostitusi, dimana bangunan tersebut dibangun diatas lahan milik negara