Sebanyak 3 orang pengamen ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar. Ke 3 orang tersebut kedapatan sedang minum-minuman keras di areal patung catur muka Kota Denpasar pada tanggal 24 Agustus 2018 pukul 10.00 pagi. Akibat ulah ke 3 pengamen yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum ini mereka dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar untuk diambil tindakan lebih lanjut.