Berdasarkan laporan masyarakat dimana ada pedagang durian yang berjualan diatas got yang terletak di Jalan Imam Bonjol, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar dipimpin oleh Kasi. Penertiban, Ida Bagus Mayun Antara, SH melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut. KTP pedagang tersebut dan sebuah pisau disita sementara. Pedagang digiring ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya berjualan diatas got sesuai dengan Perda Kota Denpasar No. 1 tentang Ketertiban Umum