Untuk "reformasi" penataan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar yang tergabung dalam Tim Yustisi, melakukan penertiban sekaligus pembongkaran terhadap papan reklame Kumon yang terletak di Denpasar Junction di Jalan Teuku Umar Denpasar. Hal ini dilakukan karena papan reklame yang dipasang melanggar Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Ijin Bangunan serta Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/568/HK/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Peletakan Titik Reklame di Kota Denpasar