Menu

MONITORING PKL

  • Kamis, 20 Agustus 2015
  • 649x Dilihat

Dimulai dari Jl. Raya Renon, Jl. Diponegoro, Jl. Hasanudin, Wilayah Padangsambian Kelod, Jl. Buluh Indah dan Jl. Gatot Subroto, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan monitoring terhadap Pedagang Kaki Lima. Dan yang berhasil ditertibkan yaitu pedagang bensin, bengkel yang beroperasi diatas trotoar, pedagang makanan/minuman yang menempatkan bannernya diatas trotoar. Sesuai Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum pedagang dilarang menggunakan trotoar maupun badan jalan untuk berjualan. Peneriban ini dipimpin oleh Kasi Operasional dan Pengendalian, Desak Ketut Putri Yasni, SH

Berita Terpopuler