Bangunan Tanpa IMB
Selasa, 04 Desember 2018
Menyidak beberapa bangunan di daerah penatih dan ubung. 4 Desember 2018 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar turun ke lokasi untuk memeriksa ijin dari bangunan tersebut yang ternyata tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengembang atau pemilik telah diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk di berikan tindakan lebih lanjut.