Menu

PENERTIBAN RUTIN PEDAGANG KAKI LIMA

  • Kamis, 14 Agustus 2014
  • 759x Dilihat

Sebagai langkah menciptakan Kota Denpasar yang bersih dan tertib sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2000, dimana dilarang berjualan diatas trotoar, badan jalan dan diatas got (saluran pembuangan umum)

Agenda Lainnya