Menu

TRAMTIB TINDAK 6 ORANG PEMBUANG SAMPAH KE SUNGAI

  • Selasa, 21 Oktober 2008
  • 1157x Dilihat
Perintah Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk meningkatkan penindakan terhadap para pelanggar Perda khususnya yang menyangkut Kebersihan dan Ketertiban Umum, disikapi sungguh-sungguh bawahannya. Terbukti 6 orang pembuang sampah ke sungai tertangkap tangan dalam operasi penertiban yang dilakukan Selasa (21/10) di sepanjang Tukad Badung. Pengawasan yang dimulai pukul 05.00 Wita tersebut terbagi menjadi 3 pos yakni sepanjang Jalan Bukit Barisan, Jalan P. Buru, dan Jalan Nusa Kambangan. Penertiban ini akan terus berlangsung di seluruh wilayah Kota Denpasar, yang dimulai dari wilayah Kecamatan Denpasar Barat. Dipilihnya wilayah Denpasar Barat menurut Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM, dikarenakan wilayah tersebut heterogenitas penduduknya sangat tinggi, dan masyarakatnya sebagian besar bekerja di sektor informal. Kondisi seperti ini sangat berpotensi terjadinya pelanggaran Perda. Keenam orang yang berhasil ditertibkan karena membuang sampah ke sungai tersebut masing-masing Ni Putu Ari Agustini SE alamat Jalan Imam Bonjol 109, Dahlia alamat Jalan Imam Bonjol Gg Palapa III No. 4, I Ketut Nadi Sudiana alamat Jalan Raya Sesetan Gg Belimbing No. 1, I Nyoman Sukriani alamat Br. Dinas Kajanan Kelurahan Desa Bengkala Kec. Kubutambahan Buleleng, Djuanik yang tidak memiliki Kartu identitas Kota Denpasar dengan KTP Surabaya, dan AA Ngurah Suryadarma alamat Jalan Imam Bonjol Gg TA/V Denpasar. Keberadaan aparat Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar sudah diketahui warga sekitar, sehingga banyak diantara mereka yang batal membuang sampahnya ke sungai. Demikian dikatakan Kasubdin Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Ambara SH menjawab pertanyaan tentang minimnya jumlah pelanggar yang ditertibkan. “Keberadaan kami di kawasan tersebut diketahui oleh warga yang biasa membuang sampahnya ke sungai, walaupun anggota kami berpakaian preman. Ada beberapa diantara mereka yang sudah mengambil ancang-ancang membuang sampahnya ke sungai, tetapi begitu melihat kehadiran kami mereka membatalkan niatnya membuang sampah ke sungai” kata Ambara. Menyikapi kondisi seperti ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar menghimbau kepada seluruh warga Kota Denpasar, untuk selalu sadar akan bahaya dari sampah yang dibuang sembarangan. “Mari kita memulai kesadaran untuk disiplin dari dalam diri sendiri, dan bukan karena adanya petugas yang berjaga. Dan, mari kita ciptakan Denpasar sebagai rumah besar yang dapat memberikan suasana aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penghuninya” himbau Brahmaputra. Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib dan Satpol PP I Gst Pt. Alit Artika SE, keenam pelanggar ini akan di sidang dalam Sidang Tindak Pidana Ringan yang mengambil tempat di Kantor Kecamatan Denpasar Barat pada Kamis (23/10). Bersamaan dengan keenam orang ini disidangkan pula 3 orang pelanggar Perda yang berhasil ditertibkan Dinas Tramtib masing-masing David do Taneo yang ditertibkan pada 13 Oktober karena berjualan bensin eceran di Jalan Raya Puputan Renon, kemudian Agil yang tanpa kartu identitas Kota Denpasar berjualan Jaket di Jalan Cokroaminoto pada 16 Oktober, serta Danie Soro yang berjualan Koran di Trafficlight di kawasan Jalan PB Sudirman pada tanggal 20 Oktober 2008. (gun)

Berita Terpopuler