TRAMTIB SIDAK DI JALAN PIDADA
Setelah melakukan Sidak di kawasan Gatot Subroto pada Selasa lalu, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Peraturan Daerah Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan sidak terhadap sejumlah usaha di kawasan Jalan Pidada, Denpasar Utara, Kamis (3/4). Hasilnya, dari 12 perusahaan yang disidak, 11 diantaranya tidak bias menunjukkan perijinan yang lengkap. Bahkan, ada yang sama sekali belum berizin.
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I.B.M. Brahmaputra, MM didampingi Kasubdin Topperda I Nyoman Puja, SH mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya merupakan kegiatan rutin Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka pengawasan terhadap semua perusahan yang ada di Kota Denpasar.
“Tujuan utama kami melakukan pengawasan berupa sidak ini adalah untuk mendorong masyarakat pengusaha agar taat kepada Perda. Semakin banyaknya masyarakat pengusaha mentaati Perda, sudah tentu jumlah pelanggaran semakin sedikit. Dengan demikian, kami berharap penindakan akan dapat diminimalisirâ€. tegas Brahmaputra.
Dalam sidak yang diikuti Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt Gede Gunawan SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH ini ditemukan 11 usaha yang belum memiliki Ijin Usaha. Ke 11 pengusaha ini menurut Nyoman Puja dipanggil ke Dinas Tramtib pada hari Senin (7/4) mendatang, untuk menandatangani surat pernyataan tentang kesanggupan yang bersangkutan melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda-perda Kota Denpasar.
Ditambahkannya, pengawasan yang dilakukan Tim Topperda Dinas Tramtib dan Satpol PP kota Denpasar terhadap perusahan yang ada di Kota Denpasar mengacu pada Perda No. 6 Tahun 2001 tentang IMB, No. 7 Tahun 2005 tentang SITU/HO, No. 13 Tahun 2002 tentang SIUP & TDP, serta Perda 12 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Industri apabila usaha tersebut melakukan produksi.
Kesebelas pengusaha yang belum bisa menunjukkan ijin usahanya tersebut, masing-masing Gudang Oscar Ban milik Tjong Christian Jaya, Gudang Bintang Indonesia Timur milik Made Sukarta, Toko Bangunan Ferry Antho milik Ketut Suwenda, CV Antartika milik Maisan Djuhadi, PT Granito milik Christian Tatuwo, CV Dandan Handycraft milik AA Anom Arya, Meubel Sari Kaca milik Suwandi, Bengkel Mega Karya milik Karno Afandi Sugianto, DD Motor milik Gd Ryus Purwana, Mulyono Motor milik Bejo Mulyono, Sementara itu Risma Karya Mini Market milik H. Rusmadi belum memiliki SITU/HO. Tim juga menyasar Bengkel Bubut Jayakarta milik Ir Yadi Suantara. Di tempat ini satu-satunya perusahaan yang sudah dilengkapi dengan ijin usaha. (gun)