TRAMTIB SIDAK DI GUNUNG AGUNG
Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar tidak pernah jemu mengajak para pengusaha di Kota Denpasar untuk melengkapi usahanya dengan perijinan. Terbukti, dari 10 usaha yang disidak pada Senin (10/3) di Jalan Gunung Agung, 6 diantaranya dipanggil ke Dinas Tramtib karena belum dapat menunjukkan Ijin usahanya.
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs, I B M Brahmaputra, MM didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David T. Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya selama ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengajak serta mendorong masyarakat pengusaha untuk senantiasa taat terhadap peraturan daerah, terutama melengkapi usahanya dengan ijin usaha.
Dikatakannya, melalui sidak ini diharapkan tumbuh dan meningkatnya kesadaran masyarakat pengusaha untuk berusaha secara legal sesuai perda-perda Kota Denpasar. “Kami ingin kesadaran masyarakat untuk mentaati perda terus meningkat. Dalam kegiatan ini kami tetap mengedepankan pola persuasif yakni mensosialisasikan perda-perda yang berkaitan dengan dunia usaha di Kota Denpasar, selanjutnya mengajak mereka untuk mematuhinya yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Jadi tidak benar anggapan sidak ini semata-mata untuk mencari-cari kesalahan†kata Brahmaputra
Dari 10 usaha yang disidak tersebut 4 diantaranya telah memiliki ijin lengkap yakni CV Gilimanuk, Astra Honda, UD Kawan Kita, dan UD Pulau Dewata Motor. Sementara itu UD Asia Ban milik Asiawan, SE belum memiliki SITU/HO, UD Adi Jaya milik Hoo Nantara Adiparma Jaya dan UD Tunas Jaya milik Ketut Sumertayasa, Auto Bali Car milik Teddy L Harmono sama sekali belum bisa menunjukkan Ijin Usaha (IMB, SITU/HO, SIUP/TDP dan TDG). Sementara itu UD Sinar Agung milik Harry Santika SIUP/TDP nya telah kedaluwarsa.
Keenam pengusaha ini menurut Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH akan dipanggil pada Kamis 13 Maret mendatang untuk dibina sekaligus membuat pernyataan tentang kesediaan pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan ijin usaha sesuai Perda Kota Denpasar dalam waktu 1 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut para pengusaha ini belum menunjukkan itikad baik, maka akan diambil tindakan tegas. “Bila dalam pengawasan nanti para pengusaha belum juga mengurus ijin usahanya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan berupa penutupan sementara atau diproses di Pengadilan Negeri Denpasar dengan sidang Tipiring†tegasnya (gun)