TRAMTIB PANGGIL 8 PENGUSAHA DI GUNUNG GALUNGGUNG
Upaya Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam mewujudkan tertib berusaha di Kota Denpasar secara terus menerus dilakukan. Setelah mengawasi usaha di kawasan Jalan Pidada, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja SH dan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran SH serta Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya SH, kembali menyasar kawasan Jalan Gunung Galunggung. Hasilnya, sebanyak 8 pengusaha dipanggil ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar, karena dalam sidak yang dilakukan kemarin Selasa (8/4) yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin usahanya.
Sidak yang dilakukan tim Toperda ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut menurut Kasubdin Toperda I Nyoman Puja meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 7 tahun 2005), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002) apabila yang bersangkutan melakukan produksi.
Ditemui di ruang kerjanya, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM mengatakan bahwa dari 8 usaha yang disidak kemarin, 6 diantaranya sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usahanya, sementara 2 lagi ijin usahanya belum lengkap. Untuk itu menurut Brahmaputra, para pengusaha ini telah dipanggil untuk datang pada hari ini Rabu (9/4) ke Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk dibina, sekaligus membuat pernyataan tentang kesanggupan yang bersangkutan melengkapi usahanya dengan ijin usaha sebagaimana telah diatur dalam Perda-perda Kota Denpasar.
“Dalam menindaklanjuti temuan sidak ini, kami tetap menekankan pola persuasif yakni memberikan pemahaman kepada para pengusaha tentang Perda-perda yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, selanjutnya mengajak mereka mematuhi perda yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Namun, apabila dalam waktu yang ditentukan dalam Surat Pernyataan tersebut yang bersangkutan belum juga mempunyai itikad baik untuk melengkapi usahanya dengan perijinan, barulah kami melakukan tindakan represif, baik dengan represif non yustisial maupun pro yustisial†tegas Brahmaputra.
Berdasarkan temuan Tim, 6 usaha yang sama sekali tidak dapat menunjukkan ijin usahanya yakni Surya Wahana Elektrik milik Suryawan, Gudang Anugrah Putra Dewata milik Wijaya Leo, Gudang Mitra 10, Gudang PT CEVA Freight Indonesia milik Ewang Bostomi, PT DHL/Express Sindho milik Oktahana Etika, dan Perdana Ban milik Jefry Gonanto. Sementara itu UD Semangat Baru milik Halim Sukandar hanya memiliki SIUP/TDP namun sudah kedaluwarsa. Sedangkan CV Concept Ku (Exportir Handicraft & Furniture milik Kristina Kurniawan hanya belum memiliki Tanda Daftar Gudang. (gun)