Menu

TRAMTIB PANGGIL 8 PEMILIK GUDANG TANPA IJIN

  • Selasa, 29 Januari 2008
  • 1060x Dilihat
Untuk terciptanya tertib berusaha di Kota Denpasar, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar terus menerus melakukan pengawasan perijinan usaha. Seperti sidak yang dilakukan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar menyasar usaha di kawasan Jalan Gunung Andakasa Kecamatan Denpasar Barat. Dalam sidak yang dipimpin Kasubdin Ketertiban Operasional Penegakan Perda (Topperda) I Nyoman Puja SH, didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt Gede Gunawan, SH, dan Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH ini, tim menemukan 8 usaha pergudangan yang tidak memiliki ijin sesuai Perda Kota Denpasar. “Dipilihnya kawasan Jalan Gunung Andakasa pada sidak kali ini disamping dalam rangkaian sidak rutin, juga terkait adanya pengaduan masyarakat setempat tentang adanya indikasi usaha pergudangan yang tidak berijin” kata Nyoman Puja, SH. Dari 9 pengusaha yang disidak hanya 1 yang sudah melengkapi usahanya dengan perijinan yakni PT Catur Santosa Adiprana Milik Santoso Tanoko. Sedangkan usaha lainnya yang sama sekali belum bisa menunjukkan perijinan baik IMB, SITU/HO, SIUP/TDP dan Ijin Gudang masing-masing CV Makmur Jaya, Gudang milik Tiara Dewata, Gudang milik Satria, Gudang milik Mitra Niaga, Gudang Sekar Sari Transport, dan Gudang CV Tri Mulya. Sementara itu 2 usaha yang baru mengantongi SIUP/TDP masing-masing UD Yos milik Angky Prasetyo Mulyadi, Anugrah Rizky Motor milik H. Achmad Roviq, SE Atas temuan tersebut, Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH mengatakan kedelapan pengusaha tersebut hari ini Selasa (29/1) dipanggil untuk diberikan pengarahan dan pembinaan tentang perijinan-perijinan yang harus dimiliki sehubungan dengan usaha yang mereka lakukan di kota Denpasar. Selanjutnya mereka diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya berisikan tentang kesediaan mereka melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda-perda Kota Denpasar. Di bagian lain, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra, MM mengatakan dalam melakukan penertiban, pihaknya tetap mengedepankan pola persuasif, yakni sosialisasi Perda, selanjutnya mengajak para pengusaha untuk mematuhinya. Melalui pola ini berdasarkan evaluasi tahun 2007 membawa hasil yang cukup positif, terbukti jumlah pengusaha yang mengurus perijinan usahanya meningkat pesat. Dikatakannya, dalam pembinaan ini, pengusaha diberikan kesempatan sebulan untuk mengurus kelengkapannya. Bila dalam jangka waktu tersebut para pengusaha ini belum menunjukkan itikad baik, maka akan diambil tindakan tegas. “Bila dalam pengawasan nanti para pengusaha belum juga mengurus ijin usahanya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan berupa penutupan sementara atau diproses di Pengadilan Negeri Denpasar dengan siding Tipiring” tegas Brahmaputra. (gun)

Berita Terpopuler