Menu

TRAMTIB PANGGIL 4 PENGUSAHA DI GATSU BARAT

  • Kamis, 20 November 2008
  • 1027x Dilihat
Hari ini Kamis (20/11) Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar kembali memanggil 4 orang pengusaha di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat. Pemanggilan ini terkait dengan temuan tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam sidak yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH. Rabu (19/11). “Hari ini kami memanggil 4 pengusaha di kawasan jalan Gatot Subroto Barat dimana pada sidak yang kami lakukan di tempat tersebut, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin usahanya” kata Puja. Sidak yang dilakukan tim Toperda yang beranggotakan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut menurut Puja meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 7 tahun 2005), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002). Dari 4 pengusaha yang dipanggil, 2 diantaranya sudah datang ke Dinas Tramtib yakni PT Kharisma Perkasa Dewata yang dalam sidak ditemui menggunakan Surat Ijin Tempat Usaha yang dikeluarkan Kabupaten Badung, dan UD Kacang Rahayu milik Muji Abadi pada saat sidak sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usaha. Pada saat diperiksa, ternyata PT Kharisma Perkasa Dewata telah memiliki SITU yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Sedangkan UD Kacang Rahayu sudah memiliki SIUP dan TDP, sementara itu pemilik berjanji untuk melengkapi usahanya di tempat tersebut dengan SITU yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Sementara itu 2 pengusaha lainnya yang belum memenuhi panggilan masing-masing Grand prix motor milik Kamajaya dan usaha penyewaan Genset EM milik Karli Setiawan, dimana kedua pengusaha ini sedang berada di luar daerah. Dalam sidak yang menyasar kawasan Jalan Gatot Subroto Barat ini, sebanyak 8 usaha yang disidak, dan 4 pengusaha sudah memiliki ijin usaha lengkap. Keempat pengusaha ini masing-masing Hyundai Mobil, PT Prima Auto World, Toko Karya Subur, dan UD Sumber Baru. Menjawab tentang langkah yang akan diambil Dinas Tramtib terhadap 2 pengusaha yang belum datang memenuhi panggilan ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan toleransi waktu 1 minggu. “Kami masih memberikan toleransi waktu 1 minggu kepada 2 orang pengusaha yang belum memenuhi panggilan kami. Apabila dalam waktu 1 minggu yang bersangkutan tidak datang, maka sesuai dengan prosedur, kami akan berikan Surat Peringatan (SP I), sebelum kami lakukan penindakan lebih lanjut” tegas Brahmaputra. Ditambahkannya, walaupun penertiban terhadap usaha-usaha yang ada di kota Denpasar lebih menekankan pola persuasif, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan penutupan sementara perusahan tersebut, ataupun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui Sidang Tipiring. (gun)

Berita Terpopuler