Menu

TIGA TOKO MODERN DISEGEL PERMANEN

  • Jumat, 13 Mei 2011
  • 1245x Dilihat
Setelah mengabaikan segel sebelumnya, tiga Toko Modern di Denpasar disegel permanen. Bahkan ketiga Toko Modern ini dilarang buka sama sekali. Ketiga Toko Modern yang disegel yaitu Mini Mart Jalan Danau Poso, Sanur, Indomart di Jalan Teuku Umar, dan Indomart di Jalan Pulau Kawe. Sebelumnya ketiga Toko Modern tersebut sudah pernah diberikan sanksi penyegelan operasional yaitu dengan menyita piranti elektronik berupa genzet dan mesin printer. "Ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan, bila segel ini dibuka, mereka akan kami adukan ke polisi, karena telah melanggar pasal 232 ayat (1) KUHP yang intinya barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan", kata Kepala Dinas Tramtib dan Sat. Pol. PP. Kota Denpasar Drs. I Ketut "Nick" Natha Wibawa, MH. Selain melakukan penyegelan, tim juga memberikan peringatan kepada dua Toko Modern lainnya, yaitu Circle K Jalan Diponegoro dan Circle K Jalan Hang Tuah untuk segera tutup. Para pemilik toko dihimbau untuk menutup sendiri tokonya dalam jangka waktu tiga hari. "Jika dalam tiga hari kerja, yakni sampai hari Rabu depan belum disegel, terpaksa kami yang datang kesini untuk menyegelnya", imbuh Pak Nick

Berita Terpopuler