TANGGAPI PENGADUAN, TRAMTIB SIDAK BENGKEL
Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak terhadap bengkel milik Pek Tjien Sen di Jalan Cokroaminoto Gang Pundak No.2 Banjar Sedanamerta, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu 30 Januari 2008.
Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH dan Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan sidak terhadap usaha bengkel tersebut.
Dikatakannya, Sidak yang dilakukan kali ini menanggapi pengaduan masyarakat pada harian Nusa tanggal 29 Januari 2008 tentang adanya bengkel yang memarkir mobil sembarangan dan menimbulkan suara bising sehingga mengganggu masyarakat di sekitar. “Pengaduan masyarakat harus segera kami tindaklanjuti, terlebih lagi dalam kasus seperti ini dimana ada indikasi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum†tegas Brahmaputra.
Brahmaputra menambahkan, dari temuan di lokasi, bengkel yang dikelola Pek Tjien Sen ini belum memiliki ijin usaha sebagaimana disyaratkan Perda-perda Kota Denpasar baik yang menyangkut IMB, SITU/HO, dan TDP. Kepada yang bersangkutan dipanggil untuk dilakukan pembinaan agar melengkapi usahanya dengan perijinan pada Senin 4 Januari mendatang.
Pada hari yang sama Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda juga melakukan pengawasan perijinan di sepanjang Jalan Cokroaminoto. Dari 5 usaha yang dikunjungi, hanya 1 usaha yang sudah memiliki ijin lengkap yakni PT Astra International Honda di Jalan Cokroaminoto 80 pimpinan Darmawan Tjondrodiharjo. Selebihnya 4 usaha lainnya belum dapat menunjukkan ijin usahanya yakni PT Bintang Muda Mandiri Sentral Yamaha II milik Wirawan Bisma, Grace Furniture & Interior Design milik Dhanny Raharjo, UD Abadi milik Bambang Sunjono, dan UD Surya Indah Motor milik Susilawati.
Keempat pengusaha ini menurut Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH juga dipanggil hari Senin, 4 Pebruari 2008, untuk dibina dan diarahkan untuk melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda Kota Denpasar. Bila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, para pengusaha ini belum menunjukkan itikad baik, maka akan diambil tindakan tegas. “Bila dalam pengawasan nanti para pengusaha belum juga mengurus ijin usahanya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan berupa penutupan sementara atau diproses di Pengadilan Negeri Denpasar dengan sidang Tipiring†kata Gunawan. (gun)