TANGGAPI KELUHAN WARGA, DINAS TRAMTIB SIDAK MEUBEL JATI TUA
Menanggapi keluhan warga tentang keberadaan meubel di Jalan Buluh Indah Gang I No. 1 Banjar Pekraman Kerthasari, Desa Pemecutan Kaja, Kec Denpasar Utara, tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP melakukan sidak di perusahan tersebut, Senin (18/2).
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra mengatakan bahwa Tim yang diturunkan kemarin adalah dalam rangka menyikapi keluhan warga sekitar tentang adanya usaha meubel di wilayahnya yang menimbulkan kebisingan akibat suara mesin, dan polusi udara oleh debu kayu yang ditimbulkan dari usaha tersebut. Terlebih lagi kawasan yang dipakai sebagai tempat usaha merupakan kawasan pemukiman.
Lebih lanjut Brahmaputra menambahkan, keberatan warga terhadap usaha ini sudah berlangsung dari tanggal 5 Maret 2007. Pemerintah Kota Denpasar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah menurunkan Tim Ketertiban Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup (TKP2LH) untuk melakukan pembinaan. Hasilnya, menurut Brahmaputra dari hasil pemantauan Tim Toperda, Usaha meubel milik Adi Wijaya telah melakukan perbaikan baik bangunan maupun penempatan alat-alat yang dapat menimbulkan suara bising dan debu. Namun usaha tersebut belum memiliki ijin usaha karena masih mencari tanda tangan penyanding.
“Usaha meubel yang kami sidak tersebut sudah terlihat mengarah pada perbaikan-perbaikan. Kami juga sudah melihat itikad baiknya untuk mengurus ijin usahanya dari beberapa tanda tangan penyanding yang telah dikumpulkannya. Namun demikian, kami tetap melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan†tegas Brahmaputra.
Selain melakukan sidak di perusahaan meubel tersebut, Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH pada hari yang sama juga melakukan sidak di kawasan Jalan Buluh Indah lainnya. Dari 11 usaha yang di sidak, 10 usaha diantaranya belum memiliki ijin usaha. Kepada yang bersangkutan hari ini Selasa, 19/2 dipanggil untuk datang ke Dinas Tramtib.
Dari 11 pengusaha yang disidak kemarin tercatat hanya 1 pengusaha yang sudah melengkapi usahanya dengan perijinan yakni PT Karinta Bali Cargo milik Made Asrama. Sementara 10 usaha lainnya sama sekali belum bisa menunjukkan perijinan usahanya (IMB, SITU/HO, SIUP/TDP) masing-masing Generasi Motor milik AA Ngurah Kertha Jaya, CV Berkah Jaya milik Agung Sutrisno, Elma Collection milik Elmawati, Sentral Dupa milik Herman Yoseph, dan Jayagiri Indah Motor milik Tatang Santosa. UD Adi Pratama milik I Nyoman Suwirtha. Sedangkan yang tidak memiliki SITU/HO yakni UD Jati Lancar milik Ali Indarto, UD Sumber Indah milik Gunata Abadi Kirana, dan UD Bintang Makmur milik Rabin. Sementara itu Terang Purnama Motor hanya memiliki TDP saja.
Kepada seluruh pengusaha yang belum memiliki perijinan usaha ini, diwajibkan untuk membuat pernyataan tentang kesediaan dan kesanggupannya melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai perda-perda Kota Denpasar. “Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh para ‘pelanggar’ perijinan ini kami pakai sebagai acuan dalam melakukan proses penindakan nantinya, bila dalam tenggang waktu yang ditentukan, para pengusaha tidak mempunyai itikad untuk melengkapi usahanya dengan perijinan†tegas Brahmaputra. (gun)