SIDANG TIPIRING PEMBUANG LIMBAH SABLON DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Sidang dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 15 orang Pelanggar Peraturan Daerah kembali digelar Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/11).
Ke 15 orang tersebut terdiri dari 14 orang pelanggar administrasi kependudukan, dimana 12 orang diantaranya adalah penyerahan dari Banjar Dukuh Desa Kesiman Petilan Kecamatan Denpasar Timur, sedangkan 2 orang lagi merupakan penyerahan dari Sidak Kependudukan yang dilakukan oleh Banjar Sumuh Desa Dauh Puri Kauh pada Minggu (9/11) dini hari, dan 1 orang lagi adalah Pengusaha Sablon ini tertangkap tangan petugas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar saat operasi pengawasan sungai di wilayah Denpasar Selatan.
Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Gst. Pt. Alit Artika SE para pelanggar ini di jerat dengan Pasal 3 dan Pasal 28 Perda Kota Denpasar No. 6 Tahun 1996 tentang SIMDUK, serta Pasal 4 dan Pasal 37 ayat (1) Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 juncto Perda 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, dimana ancaman hukumannya berupa pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Putusan yang dijatuhkan dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim M Sabir SH MH MH dengan Jaksa I B Swadharma SH dan Oka Ariani SH ini berupa hukuman pidana denda sebesar Rp. 25.000,- bagi para pelanggar administrasi kependudukan, sedangkan kepada Abdulah bin Halim Nadi pengusaha sablon yang tertangkap tangan membuang limbahnya ke sungai di kawasan Jalan P. Batanta ini dikenakan pidana denda sebesar Rp. 350.000,-, dan masing-masing pelanggar dibebankan ongkos sidang sebesar Rp. 1.000,-.
Menjawab pertanyaan tentang langkah-langkah Dinas Tramtib selanjutnya mengingat pelanggaran-pelanggaran serupa masih banyak terjadi, Brahmaputra mengatakan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Tramtib dan Satpol PP, pihaknya selalu konsisten dalam melakukan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah. Lebih lanjut dikatakannya, bahwa penertiban terhadap para pelanggar Perda ini perlu dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat Kota Denpasar, karena masyarakatlah yang paling pertama tahu tentang adanya indikasi pelanggaran di lingkungannya.
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM sangat menghargai tindakan tegas yang diambil Kelian/Kadus, Kades dan seluruh masyarakat Banjar Dukuh Desa Kesiman Petilan dan Banjar Sumuh Desa Dauh Puri Kauh, yang telah berusaha melakukan penertiban administrasi kependudukan di wilayahnya. Brahmaputra berharap tindakan serupa dapat dilakukan oleh setiap banjar di wilayah Kota Denpasar. “Kami berharap tindakan serupa dapat diikuti oleh banjar-banjar lainnya, sehingga di Denpasar ini tidak ada lagi penduduk yang tidak mempunyai kartu identitas baik KTP maupun KIPPS†kata Brahmaputra. (gun)