SIDANG TIPIRING DI KANTOR CAMAT DENPASAR SELATAN
Tindakan tegas Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak setiap pelanggar Peraturan Daerah, dibuktikan lagi dengan mengajukan 28 orang yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran Perda pada Sidang dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Camat Denpasar Selatan pada hari Kamis (6/11).
Ke 28 orang pelanggar yang diajukan dalam sidang tipiring kali ini menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib dan Satpol PP I Gusti Putu Alit Artika SE semuanya dituntut karena melakukan pelanggaran Perda Kota Denpasar No 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Kota Denpasar No 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar serta Perda Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang SIMDUK
Tindakan tegas berupa pengajuan mereka pada Sidang Tipiring ini menurut Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Denpasar, disamping menumbuhkan rasa malu bagi mereka yang melakukan pelanggaran. “Melalui Sidang Tipiring ini kami sangat berharap adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta menumbuhkan rasa malu masyarakat untuk melakukan pelanggaran Perda, sehingga pada gilirannya nanti akan terwujud masyarakat yang peduli akan hukum dan lingkungan†tegas Brahmaputra.
Putusan yang dijatuhkan dalam Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Hari Murti SH MH dengan Jaksa I B Swadharma SH ini berupa hukuman pidana denda berkisar antara Rp. 15.000,- hingga Rp. 40.000,-. Hukuman terendah berupa pidana denda Rp. 15.000,- dijatuhkan kepada para pelanggar di bidang administrasi kependudukan, sedangkan tertinggi berupa pidana denda sebesar Rp. 40.000,- dijatuhkan kepada para pembuang limbah sablon.
Secara rinci para pelanggar Perda yang diajukan dalam Sidang Tipiring tersebut yakni Pelanggaran Administrasi Kependudukan sebanyak 16 orang, sedangkan pelanggar di bidang kebersihan dan ketertiban umum meliputi : Pedagang Kaki Lima (5 orang) Pedagang Koran (1 orang), Pedagang Bensin Botolan (1 orang) Pembuang sampah ke sungai (3 orang), dan pembuang limbah sablon (2 orang)
Menyikapi rendahnya putusan pidana yang dijatuhkan hakim dalam sidang ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar mengatakan bahwa pihaknya tidak mau mencampurinya karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan (Hakim). “Apapun Putusan yang dijatuhkan hakim, merupakan kewenangan badan peradilan. Kami hanya berharap melalui Sidang ini kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum semakin tinggi, serta tumbuhnya rasa malu masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum†tegas Brahmaputra. (gun)