SIDANG TIPIRING DI KANTOR CAMAT DENPASAR BARAT
Sebanyak 26 orang pelanggar Peraturan Daerah diajukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Camat Denpasar Barat, Kamis (23/10). Ke 26 orang ini tertangkap tangan melakukan pelanggaran Perda dalam operasi penertiban yang dilakukan Dinas Tramtib dan Satpol PP sejak Selasa ( 21/10).
Dipilihnya Kantor Camat Denpasar Barat sebagai tempat sidang Tipiring ini menurut Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra MM adalah karena tempat dilakukan pelanggaran dan alamat para pelanggar sebagian besar berada di wilayah Denpasar Barat. Selain itu menurut mantan Camat Denpasar Barat ini adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar karena disidangkan “di rumahnyaâ€.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam penertiban selanjutnya sidang tipiring tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di Balai Banjar sehingga menimbulkan “rasa malu†bagi warga masyarakat lainnya untuk melakukan pelanggaran. “Kedepannya kami merencanakan sidang Tipiring bisa dilakukan di Balai Banjar, sehingga tumbuhnya rasa malu bagi warga masyarakat lainnya untuk melakukan pelanggaran†kata Brahmaputra.
Menjawab pertanyaan tentang harapan yang diinginkan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dari operasi penertiban ini, Brahmaputra mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap masyarakat dapat mematuhi Perda karena kesadaran yang tumbuh dari dalam dirinya sendiri, dan bukan karena dijaga petugas ataupun karena sanksi hukuman. “Melalui sidang Tipiring ini kami sangat berharap adanya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta menumbuhkan rasa malu (reintegrative shamming) bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum†kata Brahmaputra.
Ke 26 orang pelanggar yang diajukan dalam sidang tipiring kali ini menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tramtib dan Satpol PP I Gusti Putu Alit Artika SE semuanya dituntut karena melakukan pelanggaran Perda Kota Denpasar No 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Kota Denpasar No 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
Namun demikian, menurut Alit Artika jenis pelanggaran yang dilakukan dapat dibagi dalam 4 jenis pelanggaran yakni di bidang kependudukan sebanyak 1 orang, bersih lingkungan sebanyak 4 orang, berjualan di trotoar, badan jalan, tempat/fasilitas umum, trafficlight sebanyak 9 orang, dan membuang sampah/limbah ke sungai sebanyak 12 orang.
Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Firman Tambunan kepada para pelanggar ini berupa pidana denda yang besarnya berkisar antara Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-. Sedangkan sanksi pidana berupa kurungan selama 3 hari dikenakan kepada Danie Soro yang berjualan Koran di trafficlight Jalan PB Sudirman. Sementara itu kepada pelanggar yang tidak hadir dikenakan putusan verstek berupa pidana denda sebesar Rp. 100.000,- subsider pidana kurungan selama 7 hari. Putusan yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam Perda tersebut yakni berupa denda paling banyak Rp.5.000.000,- atau kurungan paling lama 3 bulan.(gun)