Menu

SIDANG TERHADAP PELANGGARAN SAPI LIAR DAN PENGEMIS

  • Rabu, 09 September 2009
  • 824x Dilihat
Sebanyak 16 Pelanggar yang terjaring pada Hari Kamis dan Jumat Tanggal 3 dan 4 September 2009 kemarin, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari ini Rabu 9 September 2009 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar. Dari 16 Pelanggar tersebut 2 orang adalah pemilik sapi liar yang ditertibkan di Jalan Cargo Ubung Denpasar dan 14 orang lainnya adalah Pengemis yang ditertibkan dibeberapa lokasi strategis diruas jalan Kota Denpasar seperti Jln. Gajah Mada ,Iman Bonjol dan Jalan Hassanudin. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Firman Tambunan.SH dan Panitera Nyoman Suastama tersebut memberikan sangsi denda yang berbeda kepada pemilik sapi dan pengemis. Untuk Pemilik sapi dikenakan sangsi denda Rp. 200 ribu dan pengemis diberikan sangsi denda Rp.10.000 ribu. Selama September ini Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar sudah menjaring 34 orang lebih pengemis dari lokasi yang berbeda, setelah disidangkan para pengemis tersebut langsung dipulangkan dengan berkordinasi dengan Departemen tenaga kerja Transmigrasi dan sosial Kota Denpasar

Berita Terpopuler