SIDAK USAHA SABLON DI DENPASAR SELATAN
Penindakan yang dilakukan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dengan menyidangkan para perajin Batik dan Sablon yang melanggar Perda, nampaknya sudah membawa efek jera. Mereka sudah menunjukkan perubahan sikap baik dalam pengurusan perijinan maupun pengelolaan limbahnya. Paling tidak dari 16 perajin yang disidak Tim Ketertiban Operasional Penegakan Peraturan Daerah Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar di Kec.Densel, Selasa, 13 Nopember 2007 semuanya telah memiliki IPAL yang representatif dan melakukan pengurusan Ijin Usahanya. Sidak yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH, didampingi Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt. Gede Gunawan, SH tersebut menyasar Perajin di seputar Jalan P Bungin dan P. Yoni, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (gun).
“Kami melihat perubahan sikap yang sangat signifikan dari pengusaha paska penindakan yang kami lakukan pada bulan Pebruari hingga April 2007. Dari 16 pengusaha yang kami sidak semuanya telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yang memadai†kata I Nyoman Puja.
Menanggapi hasil sidak ini Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa perubahan sikap dari para perajin ini tidak terlepas dari kesadaran para perajin untuk menjaga lingkungannya, di samping pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitarnya, serta pembinaan yang dilakukan induk organisasinya yakni APBS dan Dinas terkait lainnya.
Pembinaan-pembinaan ini menurut Brahmaputra sudah mencakup sisi administratif dan fisik. Sisi administratifnya adalah bagaimana para perajin melakukan usahanya secara legal di kota Denpasar yakni melengkapi usahanya dengan perijinan sesuai Perda Kota Denpasar, sementara dari sisi fisiknya ditekankan kepada bagaimana upaya pengusaha untuk tidak mencemari lingkungan tempat dia berusaha.
Menjawab pertanyaan tentang kelanjutan dari penindakan terhadap perajin yang membuang limbahnya ke sungai, Brahmaputra mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menindak para pelanggar. “Kami tetap konsisten menindak para perajin yang melakukan pelanggaran Perda, karena menurut kami pembinaan berupa sosialisasi sudah cukup. Sekarang kami hanya melakukan pengawasan seperti sidak-sidak ini, dan apabila ada indikasi pelanggaran kami akan langsung menindaknya melalui Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar†tegas Brahmaputra.
Mereka yang disidak kemarin itu antara lain Bio Mulya Batik di Jl. P Bungin IX/1 milik Suparmin, Gerbang Utama Batik di Jl. P Bungin IX/3 milik Jundi Maulana, Alimin Batik di Jl. P Bungin IX/6X milik Alimin, Aang Batik di Jl. P Bungin IX/3X milik Abdul Munir, Ajeng Batik di Jl. P Bungin IX/96 milik Ajeng, Ali Batik di Jl. P. Yoni 4 milik Muhajir, Syukur Lukis di Jl. P. Yoni 2X milik Syukur, Yandi Batik di Jl. P. Yoni 2X milik Mustaqim, Fais Batik di Jl. P. Yoni Gg Rotan 24X milik Kuswari, Salma Batik di Jl. P. Yoni Gg Rotan 27 milik Sahidi, Info Bali Batik di Jl. P. Yoni Gg Ketan 4 milik I GM Gd Adnyana K, Gea Batik di Jl. P. Yoni Gg Ketan 5 milik Sunaryo, Bali Novan Batik di Jl. P. Yoni Gg Ketan 6 milik Haryono, Gogo Batik di Jl. P. Yoni 25X milik Musahidin, Bali Lucky Batik di Jl. P. Yoni 26X milik Andri, Nabila Batik di Jl. P. Yoni 23A milik Abdul Syukur