Penertiban dilakukan terhadap toko yang bernama CV. Prana Makmur yang beralamat di Jalan Antasura No. 60 dimana toko tersebut melanggar Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Ijin Bangun Bangunan. Perda No. 13 Tahun 2002 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan/TDP, Perda No. 7 tahun 2005 tentang Surat Ijin Tempat Usaha dan Ijin Gangguan (HO), dan Perwali No. 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Setelah sebelumnya menandatangani pernyataan bahwa akan menutup sendiri toko dimaksud. Namun setelah dijajaki kembali, ternyata melanggar pernyataan tersebut dengan membuka toko, sehingga diperingatkan oleh Sat. Pol. PP untuk menutup sendiri atau disegel. Akhirnya pemilik memilih untuk menutup sendiri tokonya, semua kegiatan operasional dihentikan sambil menunggu proses ijin selesai