Green Car Golf Buggy International yang beralamat di Jalan Mahendrata Selatan No. 101 ditertibkan karena adanya Surat dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal No. 503.1/1290/TLK/BPPTSP&PM Tanggal 23 Desember 2014 tentang Penolakan Permohonan Paket Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Prinsip Membangun (PPM). Dimana dalam surat tersebut menjelaskan bahwa adanya indikasi penyimpangan berupa a). GSB didapat 12.00 m ketentuan 22.00 m kurang 10.00 m, b). bangunan di lokasi tidak sesuai gambar dan c). fungsi yang dimohonkan tidak jelas. Sedangkan kegiatan operasionalnya tetap berjalan. Sehingga pemilik dipanggil pada hari Senin tgl. 26 Januari 2015