Karena meresahkan warga di seputaran Denpasar Timur, seorang pengamen yang menggunakan Topeng Monyet ditangkap Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di Kecamatan Denpasar Timur. Pelanggar kemudian diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar untuk kemudian didata dan dibina agar tidak mengulangi aktivitas mengamen dimaksud, karena mengganggu masyarakat sekitar