Seorang penjual bakso yang sering mangkal di depan kantor PDAM Kota Denpasar ditertibkan anggota Sat. Pol. PP Kota Denpasar. Hal ini dilakukan karena pedagang tersebut berjualan menggunakan badan jalan yang mana merupakan pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar. Pelanggar diberikan surat panggilan, sebuah tabung gas dan kursi plastik diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut