PEMBONGKARAN RUMAH I NENGAH BUNTET DAN I MADE ARMAWAN BERJALAN LANCAR
Pembongkaran bangunan milik I Nengah Buntet dan I Made Armawan yang berlangsung Selasa 18 Desember 2007 berjalan dengan lancar. Para pemilik dengan kesadaran sendiri segera memindahkan barang-barang miliknya sebelum acara pembongkaran dimulai. Sesungguhnya berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 212 Tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007, masa waktu yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk membongkar sendiri bangunannya sudah berakhir pada tanggal 11 Desember lalu. Namun karena beberapa pertimbangan dari Tim Yustisi Pemerintah Kota Denpasar pembongkaran baru dilaksanakan pada hari ini.
Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM selaku Ketua Tim Yustisi mengatakan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan para pemilik sudah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya, namun sampai batas waktu yang ditentukan mereka belum memanfaatkan kesempatan tersebut. “Kami sudah memberikan toleransi 7 hari sejak batas waktu pembongkaran sendiri. Namun karena yang bersangkutan tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka hari ini terpaksa kami melakukan pembongkaran†kata Brahmaputra.
Menjawab pertanyaan tentang prosedur yang telah dilakukan Pemkot Denpasar, Kadis Tramtib mengatakan bahwa pendekatan kepada I Nengah Buntet dan I Made Armawan untuk mengosongkan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP) di Jalan Raya Puputan 146C sudah dilakukan sejak bulan Maret. “Pemkot Denpasar sudah beberapa kali mengirim surat undangan yang ditandatangani Sekkot atas nama Walikota kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah ini, tetapi tidak pernah ditanggapi†tegas Brahmaputra.
Ditambahkannya, Pemkot juga sudah memberikan Surat Peringatan I, II, dan III masing-masing tertanggal 20 Juni 2007, 26 Juli 2007, dan 31 Agustus 2007, tetapi Surat Peringatan ini juga tidak diindahkannya. Bahkan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar yang dipimpin I Nyoman Puja, SH sudah pula melakukan pendekatan persuasive pada 6 Agustus 2007 dengan maksud agar yang bersangkutan mematuhi dan melaksanakan Surat Peringatan tersebut. (gun)