MINI MARKET BERMASALAH AKHIRNYA DISEGEL
Pemkot Denpasar akhirnya bersikap tegas terkait menjamurnya Mini Market, terutama yang bermasalah dengan perizinan dan aturan tentang Tata Ruang. Tak Tanggung tanggung, Mini Market yang bermasalah tersebut , Senin 11 Juli 20101 Kemarin disegel.
Sidak yang menurunkan tim yustisi yang terdiri dari Sat.Pol.PP, Dinas Perijinan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Poltabes Denpasar dan unsur terkait lainnya, guna menyasar tujuh mini market yang bermasalah, diantaranya dua mini market Circkle K di Jln. WR. Supraptman, Tohpati, Dentim, dan Jalan Ayani : dua mini mart di Jalan Ngurah Rai, Sanur dan Jalan Danau Poso no. 78, Sanur. Selanjutnya petugas juga menyasar dua toko Indo Mart di Jalan Pulau Kawe dan Jalan Teuku Umar ni 58 Denpasar Barat, serta satu Inti Mart di Jalan Ayani Utara.
Menuerut Plt. Dinas Tramtib dan Sat.Pol.PP Kota Denpasar, Ketut Nick Nata Wibawa, Penyegelan dilakukan karena kini Denpasar dikerubuti mini market yang bermasalah alias tak berijin, dan melanggara Tata Ruang.
Ditambahkanya, mini market yang disegel terbukti melanggar mulai dari Perda No.6 tahun 2001, Tentang izin banggunan, Perda No.7 Tahun 2005 Tentang Ijin tempat Usaha, dan ijin SITU HO. Melihat operasinya selama 24 Jam,Mini Market ini dinyatakan melanggar Perda No 9. Tahun 2009 Tentang Ijin Toko Modern. "Penertiban ini dilakukan bertahap untuk memberikan efek jera, sehingga bisa dicontohkan oleh pemilik usaha lainnya yang tidak mempunyai ijin.