Kadis Tramtib : TINGKATKAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGAR PERDA
Upaya Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar menangani para pelanggar Perda melalui pola persuasif-represif perlu dikaji kembali. Pola yang lebih menekankan pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi Perda ini tidak menunjukkan perubahan sikap yang signifikan warga kota khususnya di bidang kebersihan dan ketertiban umum.
Terkait dengan kurangnya kesadaran warga kota dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum ini, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar mulai bulan Oktober ini lebih meningkatkan penindakan terhadap para pelanggar Perda. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. IBM Brahmaputra MM ketika memberikan pengarahan kepada seluruh bawahannya di aula kantor setempat, Senin (20/10).
Dikatakannya, keinginan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi Perda Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 dan No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban umum, nampaknya belum menunjukkan hasil yang signifikan. Pelanggaran-pelanggaran masih tetap saja terjadi. Untuk itu pihaknya akan merubah pola penertiban dari persuasif-represif menjadi hanya represif melalui sidang Tindak Pidana Ringan. “Khusus pelanggaran di bidang kebersihan dan ketertiban umum ini, kita tidak lagi memberikan toleransi, karena masa pembinaan sudah cukup. Dan mulai Selasa besok (21/10) kecuali yang melaksanakan tugas administratif, saya perintahkan seluruh pegawai melakukan pemantauan di lapangan†tegas Brahmaputra.
Sasaran yang menjadi fokus dalam penertiban ini meliputi 7 item yakni Kebersihan Sungai karena masih ada masyarakat yang membuang sampah/limbah ke sungai, menaruh bahan bangunan lebih dari 1x24 jam di trotoar ataupun badan jalan, pembuangan sampah rumah tangga oleh masyarakat di luar waktu yang ditentukan, Reklame liar/kedaluwarsa, pengamanan taman dan telajakan yang sering dipakai sebagai tempat menaruh gerobak/lapak dagangan, tertib administrasi kependudukan, serta masalah pelanggaran ketertiban umum seperti gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), pengamen, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang Koran dan sejenisnya yang melakukan aktifitasnya di trafficlight atau tempat/fasilitas umum lainnya.
Menjawab pertanyaan tentang keterlibatan Kades/Lurah dan Kecamatan dalam melakukan penertiban ini, Brahmaputra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kecamatan, bahkan untuk Sidang Tipiring nanti kami sudah melakukan pendekatan dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan untuk dapat dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan di Kantor Kecamatan. Dan, sesuai dengan perintah Bapak Walikota, para Kepala Dusun/Kepala Lingkungan juga dilibatkan pada Sidang yang menyangkut pelanggaran Perda yang dilakukan warganya di wilayahnya. Mekanismenya, para pelanggar diharapkan kehadirannya langsung di tempat sidang, apabila yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan. Bila yang bersangkutan tidak ada di tempatnya, maka sesuai dengan perintah Bapak Walikota, para Kaling/Kadus harus datang ke tempat sidang mewakili warganya.
Menata wajah kota Denpasar dalam kerangka mewujudkan Denpasar sebagai kota berwawasan budaya, diperlukan kepedulian semua pihak. Perlunya sinergi antara kesungguhan aparatur pemerintah kota dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan kepatuhan masyarakat mentaati semua peraturan. Apabila keduanya dapat berjalan sesuai system, maka warga kota akan dapat hidup dalam suasana aman, nyaman dan sehat dalam rumah besar yang bernama Denpasar ini kata Brahmaputra (gun).