Menu

Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar : PENANGANAN GEPENG TIDAK DAPAT DILAKUKAN SECARA PARSIAL TETAPI HARUS SECARA KOMPREHENSIF

  • Jumat, 04 Januari 2008
  • 1938x Dilihat
Keberadaan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Denpasar jumlahnya sudah cukup memprihatinkan. Mereka lebih banyak beroperasi di tempat-tempat strategis seperti traficlight, mall, tempat ibadah, dan di kawasan perumahan. Dipilihnya tempat-tempat strategis ini mulai meresahkan warga Kota Denpasar karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, bahkan dapat mengganggu stabilitas di bidang pariwisata. Menanggapi semakin banyaknya gepeng yang “mengadu nasib” di Kota Denpasar ini Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs IBM Brahmaputra MM didampingi Kasubdin Pol PP I Nyoman Ambara SH mengatakan bahwa dari penertiban terhadap gepeng yang dilakukan Dinas Tramtib, tak satupun dari mereka berasal dari Denpasar. Tindakan menertibkan mereka kemudian menyalurkan kembali ke daerah asalnya dirasakan tidak efektif. Karena hari ini disalurkan besoknya mereka sudah datang lagi ke Denpasar. Untuk itu Brahmaputra berharap penanganan gepeng harus dilakukan secara komprehensif. “Penanganan gepeng yang beroperasi di Kota Denpasar harus dilakukan secara komprehensif mencari akar permasalahannya dengan melibatkan seluruh instansi terkait baik di jajaran Pemkot Denpasar maupun Pemkab se Bali. Disamping itu karena permasalahannya menyangkut lintas kabupaten/Kota bahkan Provinsi, peran Pemprov Bali sebagai mediator sangat diperlukan” kata Brahmaputra. Menyinggung tentang upaya-upaya yang dilakukan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam menertibkan para gepeng ini, Brahmaputra mengatakan bahwa pihaknya setiap hari melakukan patroli baik dengan mobil maupun sepeda motor, serta melakukan penjagaan di tempat-tempat yang rawan beroperasinya gepeng seperti di traficlight. Bagi para gepeng yang berhasil ditertibkan, dilakukan pembinaan di ruang pembinaan mental Dinas Tramtib. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah asalnya. Disamping itu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Desa Pekraman, khusus bagi para gepeng yang beroperasi di daerah perumahan. Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan Dinas Tramtib membuat efek jera dengan menyidangkan mereka di pengadilan, Kasubdin Pol PP Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar I Nyoman Ambara SH mengatakan, sesuai dengan Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, kepada mereka dapat disidang di pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana ringan. Menurut Ambara penertiban yang dilakukan pihaknya tidak menekankan pada aspek yuridis, tetapi lebih menekankan pada aspek sosial melalui pembinaan yang diharapkan dapat merubah sikap mental mereka untuk tidak menggepeng lagi. Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Komisi D DPRD Kota Denpasar I Ketut Ceteg Rurung mengharapkan kepada seluruh warga Kota Denpasar untuk tidak memberikan sedekah kepada para gepeng. “Memberi mereka sedekah sama artinya dengan memberi harapan dan lahan kepada mereka untuk terus menggepeng” tegas Ceteg Rurung. Ditambahkannya, akar masalah dari adanya gepeng ini bukan lagi karena faktor ekonomi, tetapi lebih dikarenakan watak dan karakter pelaku. (gun)

Berita Terpopuler