KADIS TRAMTIB BINA PEDAGANG BENDERA DADAKAN
Sudah menjadi tradisi tahunan, setiap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, kota Denpasar diserbu pedagang bendera dadakan. Pedagang bendera ini selalu menjajakan barang dagangannya di tempat-tempat strategis seperti taman kota, trotoar, badan jalan, bahkan di trafficlight. Berjualan di tempat-tempat seperti ini sudah tentu merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang semakin banyak, pada hari Rabu (6/8) sekitar 40 orang pedagang bendera dikumpulkan di ruang pertemuan Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar. Mereka diberikan pengarahan oleh Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM terkait Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Semua pedagang bendera yang hadir dalam pertemuan tersebut merupakan hasil penertiban yang dipimpin Kasubdin Satpol PP I Nyoman Ambara, SH. pada hari Senin (4/8) dan Selasa (5/8). Pada penertiban hari Senin terjaring 17 pedagang, yakni 2 pedagang di Jalan Cokroaminto, 6 Pedagang di Jalan Gatot Subroto, 8 orang di Jalan Cok Agung Tresna, dan seorang lagi di Jalan Moh. Yamin. Sedangkan sisanya merupakan hasil penertiban yang dilakukan Selasa di sepanjang Jalan Raya Puputan Renon. Menurut Ambara penertiban yang dilanjutkan dengan pemanggilan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terhadap Perda No. 3/2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
Terhadap kehadiran pedagang bendera dadakan ini, Kadis Tramtib tidak melarangnya, namun dia berharap agar pedagang ini tetap mematuhi peraturan yang berlaku khususnya tertib berjualan sebagaimana yang diatur dalam Perda Kota Denpasar No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.
“Kami tidak melarang bapak/ibu mengais rejeki di Kota Denpasar. Apalagi ini sifatnya setahun sekali. Tetapi hendaknya tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban. Jangan hanya mencari rezeki di sini, tetapi bapak/ibu tidak peduli dengan lingkungan. Kalau ini terjadi kami lah yang akan diprotes warga†kata Brahmaputra.
Menurutnya siapapun boleh berjualan, namun jangan sampai di badan jalan, di taman kota, dan di atas trotoar. Juga dilarang memajang atau mengikat barang dagangan di pohon, tiang telepon atau tiang listrik yang nota bene merupakan fasilitas umum. Silahkan berjualan, tapi di luar got atau memanfaatkan tanah kosong dan halaman toko, tentunya tetap atas ijin pemilik. Bila nanti di lapangan masih ditemukan tindakan melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas dengan mentipiringkan para pelanggar.
“Bila ini terjadi bapak/ibu diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal 5 juta rupiah†tegas Brahmaputra.
Mendengar himbauan itu seluruh pedagang yang hadir dalam pertemuan itu menyanggupinya. Kesanggupan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan yang mereka tandatangani. (gun)