Menu

HARI INI TRAMTIB PANGGIL PEMILIK SHOWROOM “BODONG”

  • Selasa, 12 Februari 2008
  • 1811x Dilihat
Upaya menjaga ketentraman dan ketertiban berusaha di Kota Denpasar, Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar tidak pernah surut melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang ada di Kota Denpasar. Misalnya saja, dalam sidak yang dilakukan Tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH menertibkan Showroom Mobil “Bodong” di Jalan Moh. Yamin 98, Renon Denpasar, pada Senin 11 Pebruari 2008. Han Bisma selaku pemilik yang memajang mobil dagangan di depan rumahnya oleh Tim Toperda diperintahkan untuk segera memindahkan semua mobil yang dipajang masuk ke dalam rumahnya. “Kami sudah mengambil tindakan langsung kepada pemilik untuk memindahkan semua mobil dagangannya masuk ke dalam rumahnya, karena terbukti berjualan di badan jalan” kata Nyoman Puja. Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra, MM membenarkan bahwa pihaknya telah menertibkan usaha penjualan mobil dengan mengambil tempat di badan jalan Moh. Yamin. Menurut Brahmaputra cara penjualan mobil semacam ini jelas melanggar Peraturan Daerah. “Menjajakan barang dagangan, terlebih lagi mobil dalam jumlah banyak di badan jalan sudah jelas melanggar Perda Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 juncto Perda Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar” tegas Brahmaputra. Terhadap pelanggaran yang dilakukan Han Bisma ini Brahmaputra mengatakan, disamping dilakukan penindakan langsung dengan memindahkan mobil dagangannya, yang bersangkutan juga dipanggil ke Dinas Tramtib dan satpol PP untuk dibina sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan kegiatan serupa. “Surat pernyataan yang dibuat pelanggar ini merupakan dasar bagi kami untuk menindak yang bersangkutan di pengadilan apabila dikemudian hari belum ada perubahan sikap dari pengusaha untuk mematuhi Perda Kota Denpasar” tegas Brahmaputra. Sementara itu dalam sidak kemarin tim Ketertiban Operasional Perda yang beranggotakan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I Kt Gede Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Djatawijaya, SH ini juga menyasar Usaha pengumpulan barang bekas (pemulung) milik I Ketut Suwita di Jalan Akasia XIII. Sidak di tempat ini menurut Brahmaputra adalah menyikapi pengaduan masyarakat, tentang keberadaan rumah ’kumuh’ dan dipakai sebagai tempat pengumpulan barang-barang bekas (rongsokan). Atas usaha ini, disinyalir oleh warga sekitarnya akan menimbulkan kesan kumuh, polusi udara, dan polusi suara oleh kendaraan yang antar jemput barang bekas, tambah Brahmaputra. Pada hari yang sama, tim Toperda juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha di Jalan Tukad Barito, Renon Denpasar. Di kawasan ini dari 6 usaha yang disidak, tim menemukan 2 usaha yang belum memiliki ijin usaha sama sekali (IMB, SITU/HO, SIUP/TDP) diantaranya Setia Karya Meubel milik Ketut Maliawan, dan Sukma Motor milik Nyoman Dana S.Sos. Sedangkan 4 usaha lainnya sudah melengkapi usahanya dengan perijinan yakni Gudang Clandys Grosir milik Tan Jan Seng, Darma motor milik Kt Gd Sudarma, Pandawa Motor milik Komang Astawa, dan Bali Lestari Motor milik Nyoman Tri Putrawan. (gun)

Berita Terpopuler