Menu

HARI INI TRAMTIB PANGGIL 10 PENGUSAHA

  • Jumat, 22 Februari 2008
  • 909x Dilihat
Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar hari ini Jumat (22/2) memanggil 10 orang pengusaha di seputaran jalan Subur dan jalan Gunung Rinjani. Pemanggilan ini terkait dengan temuan tim Ketertiban Operasional Penegakan Perda Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar dalam sidak yang dipimpin Kasubdin Toperda I Nyoman Puja, SH. Belum lama ini. “Hari ini kami memanggil 10 pengusaha di kawasan jalan Subur dan Gunung Rinjani dimana pada sidak yang kami lakukan di tempat tersebut, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan ijin usahanya” kata Puja. Sidak yang dilakukan tim Toperda yang beranggotakan Kasi Ketertiban Administrasi Perijinan I K G Gunawan, SH, Kasi Penindakan David Thadeo Seran, SH, dan Kasi Penyuluhan I Made Jatawijaya, SH ini menyasar pada perijinan yang harus dimiliki pengusaha dalam operasional perusahaannya di Kota Denpasar. Ijin tersebut menurut meliputi IMB (Perda 6 tahun 2001), SITU/HO (Perda 9 tahun 2001), SIUP/TDP (Perda 13 tahun 2002), dan Ijin Usaha Industri (Perda 12 tahun 2002). Dari sepuluh pengusaha yang dipanggil, 5 diantaranya sama sekali belum bisa menunjukkan ijin usaha yakni Mini Market H & V milik Hasanudindi Jl Gn. Rinjani, Sukawati Seluler milik Rini S. Haryanto di Jl. Subur 27X, Puri Wira Mahkota milik Winston di Jl Gn. Karang 17, Parna Motor milik I Nengah Parna di Jl Gn Agung Gg Yamuna 38, dan UD Panca Jaya milik Adi Gunawan di Jl Subur 61. Sementara itu UD Rekata MS milik I Md Gd Sutanegara di Jl. Gn Karang II/15 belum memiliki IMB dan SITU/HO, MK Natural milik Moh Kafi di Jl. Gn Cemara 34 dan UD Darma Agung milik R. Ari Ardian di Jalan Subur belum memiliki SITU/HO. Sedangkan Surabaya Motor milik Nyoman Martini di Jl Subur hanya memiliki IMB, dan CV. Catur Yoga Mas milik Ir. Putu Yoga Mahendra di Jl Subur 21 SITU/HO dan SIUP/TDPnya sudah kedaluwarsa. Menjawab tentang langkah yang akan diambil dinas Tramtib terhadap temuan ini, Kadis Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar Drs. I B M Brahmaputra MM mengatakan bahwa pihaknya masih mengutamakan pola persuasive, yakni mengajak para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan usaha. “semua pengusaha yang dipanggil hari ini, setelah dipanggil dan dibina, kepadanya diwajibkan untuk membuat pernyataan yang pada prinsipnya berisikan tentang kesanggupan para pengusaha untuk melengkapi usahanya dengan perijinan usaha” tegas Brahmaputra. Ditambahkannya, walaupun pola persuasive lebih diprioritaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penindakan baik dengan penutupan sementara perusahan tersebut, ataupun mengajukannya ke Pengadilan Negeri Denpasar melalui Sidang Tipiring. (gun)

Berita Terpopuler